Hendri Prasetyo

Senin, 09 Mei 2016

On 09.42 by Unknown   No comments



Kalian tahu tidak apa itu lembaga KPK? KPK kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mungkin sudah tak asing lagi mendengarnya untuk lembaga yang dibentuk pada akhir tahun 2003 ini. Iya, KPK merupakan lembaga negara yang sifatnya independen (tidak dalam naungan pemerintahan), dan memiliki tugas serta wewenangnya bebas dari kekuasaan. Kalau menilik kasus KPK, lembaga ini memang kita acungkan jempol karena kinerjanya selama ini cukup baik dalam memberantas korupsi, tetapi yang perlu diketahui KPK memiliki perjalanan yang cukup lika-liku, contoh dalam kasus KPK vs POLRI dan banyak kasus pemimpin KPK yang ditangkap oleh POLRI yang pada saat itu memang lagi kisruh lagi antara dua lembaga ini. Oh iya belum lama ini juga ada perencanaan tentang merevisi UU KPK dan Alhamdulillahnya dibatalkan oleh Bapak Presiden. Semoga KPK selalu memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan dapat menjerakan pejabat yang KORUPSI.


Sebelum mengetahui lebih dalam, yuk kita lihat video tentang KPK




Latar Belakang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.




Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.




KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.


Visi dan Misi





      a.)    Visi
    è Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien
  
      b.)    Misi
    ü  Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    ü  Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      ü  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
      ü  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
      ü  Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.



Fungsi dan Tugas




Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Kelebihan dan Kekurangan KPK



Ada banyak prestasi yang diukir oleh KPK contohnya seperti menetapkan hartati dalam kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal dekat dengan penguasa mulai sejak zaman kepemimpinan Soeharto di orde baru. Terakhir, Hartati menjadi kader partai penguasa, yakni Partai Demokrat dengan jabatan anggota Dewan Pembina sehingga siapa sangka hartati bisa menjadi tersangka KPK. Kemudian mendakwa mochtar Muhammad (eks walikota bekasi) yang melakukan tindak pidana empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi. Perbuatan Mochtar mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,5 miliar dan masih banyak lagi.


Akan tetapi, disisi lain prestasi yang telah diukir, KPK masih memiliki banyak kelemahan. Pertama, sudahkah KPK bekerja optimal dalam memberikan efek jera kepada terpidana korupsi? Jawabannya belum karena berdasarkan eksaminasi ICW, banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan. Kedua, tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Yang telah dicatat setidaknya dua kasus besar yang hingga menggantung dan tidak jelas yakni kasus dana talangan Bank Century dan kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Ketiga, soal penggeledahan yang harus izin ke pengadilan negeri. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan proses yang lama. Keempat, KPK dinilai suka tebang pilih. Maksudnya adalah KPK biasa memilih-milih mana kasus yang akan diusut dan pandang buluh. Kelima, jumlah personil KPK jauh dari kata ideal. Sehingga kurangnya jumlah personel tersebut membuat lambat dan sulit dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia yang jumlahnya lumayan tinggi. Bila dikomparasi dengan KPK-nya Malaysia dengan penduduk 24 juta jiwa, jumlah anggota KPK-nya sebanyak 3000 orang. Sedangkan KPK di Indonesia dengan penduduk 240 juta jiwa atau sepuluh kali lipat dari Malaysia, anggota KPK  cuma 700 orang. Dari 700 orang itu, hanya 30 persen yang melaksanakan fungsi penindakan kasus yang ditangani KPK dari sabang sampai merauke.


Yuk kita intip isi dan informasi apa saja yang kita dapat dari website punya-nya KPK...




Sumber :
http://www.kpk.go.id/





0 komentar:

Posting Komentar